Sejarah Politik
Negara China
Nama China tidak
berasal dari orang-orang China, tetapi berasal dari luar atau Barat. China
berasal dari kata “Ch’in” atau “Tsjin”, yaitu nama suatu dinasti yang pernah
memerintah di cina pada abad III SM (221-207 SM). Sedangkan orang China sendiri
menyebut China dengan nama “Tiongkok”, nama “Tiongkok” dituturkan dari kata
“Chung Kuo/Chung Kuok” atau “The Middle Kingdom” yang berarti “negera tengah”,
negara yang menjadi pusatnya dunia. Orang-orang China sendiri sering merasa
bangga kalau disebut sebagai “Orang Han” (Man of Han) atau “Orang Tang” (Men of
Tang).[1]
Sejarah China dapat ditelusuri hingga 5.000 tahun yang lalu berdasarkan
penemuan tulisan yang terukir di tulang dan kerangka penyu. Pernyataan ini
sering dipakai untuk menyebutkan jumlah tahun sejarah dan peradaban kebudayaan China. Menurut ahli Sejarah dalam menghitung sejarah
peradaban manusia, Sejarah suatu kebudayaan dihitung mulai dari ditemukannya
tulisan sedangkan zaman belum ditemukannya tulisan disebut dengan zaman
pra-sejarah.
Sistem politik
merupakan salah satu perangkat penting dalam kehidupan perpolitikan di dalam suatu negara.
Struktur dalam sistem politik mencakup dua hal, yaitu; supra struktur dan infra struktur. Supra struktur
meliputi badan eksekutif,
badan legislatif dan badan yudikatif. Sedangkan infrastruktur meliputi
partai politik, kelompok kepentingan dan lain-lain.
China merupakan
salah satu negara sosialis-komunis yang terbilang cukup eksis hingga saat ini.
Ditengah-tengah pusaran kapitalis, China dapat bertahan dengan mencoba beradaptasi
terhadap sistem kapitalis. Hal tersebut terbukti dengan munculnya China
sebagai pusat kekuatan ekonomi tidak hanya di kawasan Asia Timur tetapi juga
dunia. Dibidang pertahanan dan keamanan, banyak isu-isu muncul terkait dengan semakin kuatnya militer China
ditambah lagi dengan
produksi peralatan militer seperti; jet tempur, kapal selam, kapal induk, tank dan
lain-lain. China juga merupakan negara yang berada diposisi pertama dengan jumlah
tentara yang besar dibandingkan dengan negara-negara lain di dunia. China
merupakan negara yang tergolong aktif dalam organisasi internasional dan
hubungan diplomatik lainnya.
Setelah melalui
periode revolusi nasional akhirnya Republik China yang nasionalis berdiri pada tahun
1912, mengakhiri era kekaisaran di China yang telah berlangsung ribuan tahun. Namun
China kembali memasuki periode kekacauan yang ditandai dengan munculnya era
warlordisme sejak
wafatnya Yuan Shi kai (1916) sampai dengan dapat dipersatukannya kembali oleh Chiang Kai Shek
(1928). Sejak itu Republik China kembali ke tangan kaum nasionalis
(Kuomintang) di bawah pimpinan Chiang.[2]
A.
Sejarah
Politik Cina
Republik Rakyat
China adalah sebuah negara komunis yang terdiri dari hampir seluruh kebudayaan, sejarah
dan geografis yang dikenal sebagai China. Sejak didirikan pada tahun
1949, RRC telah dipimpin oleh Partai Komunis China (PKC). Walupun seringkali
dilihat sebagai negara yang berhaluan komunis, kebanyakan sektor ekonomi China
telah di swastakan
sejak tiga dasa warsa
yang lalu. Walau bagaimanapun,
pemerintah masih mengawasi ekonominya secara politik terutama dengan
perusahaan-perusahaan milik pemerintah dan sektor perbankan. Secara politik, China masih
tetap menjadi pemerintahan satu partai.
Menurut definisi
resminya, RRC merupakan suatu negara yang berhaluan komunis dan hal itu memang
karena China merupakan negara komunis abad ke-20 yang lalu. Secara resmi
China masih dikenal sebagai negara komunis, meskipun sejumlah ahli tidak
berpandangan bahwa China merupakan negara komunis seutuhnya. Hingga saat ini tidak ada definisi yang tepat
yang dapat diberikan kepada
jenis pemerintahan yang dilaksanakan oleh China, karena strukturnya tidak dikenal pasti.
Salah satu penyebab masalah ini adalah karena sejarahnya, Cina
merupakan negara yang diperintah oleh para kaisar selama 2000 tahun dengan sebuah
pemerintahan pusat yang kuat dengan pengaruh Kong Hu Cu. Setelah tahun 1911,
Cina diperintah secara otokratis oleh KMT dan beberapa panglima
perang dan setelah 1949 didobrak partai komunis Cina.
Dalam bidang
politik, China masih dikuasai oleh Partai Komunis China. Rekrutmen politik juga dilakukan
oleh partai komunis China, dan partai ini akan secara tegas melakukan
protes atas organisasi atau apapun yang dapat membahayakan kedudukannya dalam
pemerintahan. Selain itu tujuan utama dari Partai Komunis China adalah
untuk selamanya mempertahankan kekuasaan atas China, partai tidak akan pernah
runtuh dan akan selalu mempunyai kekuatan untuk megendalikan negara beserta
rakyatnya. Salah satu kebijkan politik Deng Xiaoping yang terkenal adalah “Satu Negara Dua
Sistem”.[3]
Inti dari
kebijakan politik ini adalah Republik Rakyat Cina, Hong Kong dan Makau berhak menikmati
sistem pemerintahan yang berbeda dan otonomi yang luas dari pemerintah Beijing,
terkecuali di bidang pertahanan dan luar negeri. Pada awalya Taiwan juga
pernah ditawarkan untuk melakukan reunifikasi dengan Republik Rakyat China
dibawah dasar kebijakan Satu Negara Dua Sistem, tapitetap saja status Taiwan
yang khusus tidak bisa disamakan dengan Hongkong dan Makau.[4]
Dalam masalah
kependudukan, China mengaku bahwa meskipun negaranya berhaluan komunis tetapi hak-hak tiap
individu tetap diakui, meskipun hanya dalam batasan tertentu. Pemerintah
China mengakui bahwa China merupakan satu negara yang memiliki banyak bangsa
dan suku dan memberikan hak otonomi di Daerah Administrasi Minoritas kepada etnik bangsa minoritasnya dan
memberikan hak istimewa kepada
suku-suku lain untuk memasuki institusi pendidikan tinggi disamping menjadi pegawai
pemerintahan.
B. Sistem Politik
Sistem politik
di China menganut sistem pemerintahan komunis. Partai komunis merupakan satu-satunya partai
yang berkuasa dan mempunyai kekuasaan dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara
China. Tugas pokok dan tujuan negara adalah mempertahankan serta mengembangkan
sistem sosialis di semua bidang, bertahan dalam arus reformasi dan
mengembangkan ekonomi pasar. Di China terdapat badan Kongres Nasional Rakyat yang
dapat dikatakan mempunyai kekuasaan besardalam sistem
politik di China. Berikut
adalah penjelasannya:
1. Badan
Eksekutif
Presiden di China dipilih oleh Kongres Nasional Rakyat, biasanya calon
presiden ditunjuk oleh Presidium Kongres Nasional Rakyat. Presiden
menjabat dalam jangka waktu 5 tahun dan tidak boleh lagi menjabat setelah 2
periode berturut-turut. Jika jabatan presiden kosong, maka akan digantikan
oleh wakil presiden. Namun jika jabatan wakil presiden kosong, maka
Kongres Rakyat Nasional akan menunjuk wakil presiden yang baru untuk mengisi
jabatan tersebut.
Fungsi dan
kekuasaan presiden di China, yaitu :
· Melaksanakan
sistem pemerintahan
· Menerima
perwakilan diplomatik asing
· Menunjuk
perwakilan luar negeri
· Meratifikasi
dan membatalkan perjanjian penting
2. Badan
Legislatif
Di China, badan legislatif dikenal dengan Kongres Nasional Rakyat (The National People’s Congress) yang
terdiri dari wakil terpilih dari provinsi-provinsi, daerah otonom dan kota
langsung di bawah Pemerintah Pusat dan wakil dipilih oleh pasukan bersenjata.
Para anggota kongres dipilih dalam jangka waktu 5 tahun, Komite Tetap
Konggres Nasional Rakyat[5] harus
memastikan penyelesaian pemilihan deputi untuk dua bulan selanjutnya, sebelum
berakhirnya masa jabatan Kongres. Sidang kongres dilaksanakan sekali dalam
setahun dan diselenggarakan oleh komite tetap.
Fungsi-fungsi
dan kekuasaan Kongres, yaitu :
· Mengubah
dan menetapkan konstitusi
· Mengawasi
penegakan konstitusi
· Memilih
presiden dan wakil presiden
· Memilih
Ketua Komisi Militer Pusat
· Memilih
Hakim mahkamah Agung
· Memeriksa
dan menyetujui rencana pembangunan ekonomi dan sosial nasional beserta laporan
pelaksanaannya
· Memeriksa
dan menyetujui anggaran negara dan laporan pelaksanaannya
· Mengubah
atau membatalkan keputusan yang tidak tepat dari Komite Tetap Kongres
· Menyetujui
pembentukan provinsi, daerah otonom, dan kota langsung di bawah Pemerintah
Pusat
· Menentukan
pembentukan daerah administrasi khusus dan sistem akan dilembagakan di sana;
· Melaksanakan
fungsi sebagai organ tertinggi kekuasaan negara.
Didalam Kongres
Nasional Rakyat, terdapat Komite Tetap Kongres Nasional Rakyat yang juga
mempunyai fungsi-fungsi, sebagai berikut :
· Untuk
menyusun konstitusi dan mengawasi jalannya penegakan konstitusi.
· Untuk
menetapkan dan mengubah undang-undang.
· Untuk
mengkaji dan menyetujui ketika Kongres Nasional Rakyat mengadakan sidang
mengenai pembangunan ekonomi dan sosial nasional atau anggaran negara.
· Untuk
mengawasi Dewan Negara, Komisi Militer Pusat Rakyat dan Mahkamah Agung Rakyat.
· Untuk
membatalkan aturan administrasi dan peraturan, keputusan atau perintah dari
Dewan Negara yang bertentangan dengan Konstitusi atau hukum.
· Untuk
membatalkan peraturan-peraturan lokal atau keputusan dari
organ-organ kekuasaan negara provinsi, daerah otonom, dan kota langsung di
bawah Pemerintah Pusat yang bertentangan dengan konstitusi atau hukum.
· Untuk
mengangkat atau memberhentikan rekomendasi dari Presiden Rakyat Mahkamah Agung,
Wakil Presiden dan Hakim Mahkamah Agung Rakyat, anggota Komite Yudisial dan
Ketua Pengadilan Militer.
· Untuk
menentukan pengangkatan atau penarikan kembali perutusan luar negeri.
· Untuk
menentukan pengesahan atau pembatalan perjanjian dan perjanjian penting yang
dilakukan dengan negara-negara lain.
· Untuk
memutuskan pemberian pengampunan khusus.
· Untuk
menetapkan keadaan darurat militer di seluruh negara atau di propinsi tertentu,
daerah otonom, atau kota langsung di bawah Pemerintah Pusat.
Kongres Nasional Rakyat telah membentuk sembilan komite khusus dimana
yang menjabat sebagai ketua komite khusus ini adalah wakil ketua atau anggota
Komite Tetap Kongres Nasional Rakyat. Komite-komite khusus ini adalah :
· Komite
Kelompok Etnis
· Komite
Hukum
· Komite
Ekonomi, Pendidikan, Iptek dan Kebudayaan
· Komite
Urusan Luar Negeri
· Komite
Urusan Sipil, Lingkungan dan Sumber Daya.
Selain Kongres Nasional Rakyat, ada juga Kongres Masyarakat Lokal (The Local People’s Congress) yang berada
di provinsi, daerah otonom, kota langsung di bawah pemerintah pusat, prefektur
otonom, kabupaten, kabupaten otonom, kota, kabupaten kota dan kota-kota etnis.
Masa jabatan Kongres Masyarakat Lokal di provinsi, daerah otonom dan kota
langsung di bawah pemerintah pusat adalah lima tahun sedangkan masa jabatan
kongres rakyat dari kabupaten, kabupaten otonom, kota, kabupaten kota,
kota-kota etnis adalah tiga tahun. Fungsi Kongres Masyarakat Lokal, diantaranya
:
· Untuk
menjamin ketaatan dan pelaksanaan konstitusi dan hukum serta peraturan
administrasi dan peraturan di daerah masing-masing administrasi.
· Untuk
memeriksa dan memutuskan rencana pembangunan ekonomi dan budaya lokal serta
untuk pengembangan pelayanan publik.
· Untuk
memeriksa dan menyetujui rencana pembangunan ekonomi dan sosial serta anggaran
daerah administrasi masing-masing.
· Untuk
memeriksa dan menyetujui laporan pelaksanaan pembangunan ekonomi dan sosial.
· Untuk memilih
dan memiliki kekuatan untuk memanggil gubernur dan wakil gubernur, atau
walikota dan wakil walikota, atau kepala dan wakil kepala kabupaten, kecamatan,
kabupaten dan kota.
3. Badan
Yudikatif
Di China, badan yudikatif sama seperti badan–badan pemerintahan lainnya
yaitu berada dibawah pengawasan Kongres Nasional Rakyat. Kongres Nasional
Rakyat mempunyai hak untuk melakukan perubahan terhadap konstitusi dan
mengawasi penegakan konstitusi. Selain itu, Kongres Nasional Rakyat mempunyai hak
untuk mengubah atau menarik kembali konstitusi oleh Komite Tetap Kongres
Nasional Rakyat. Revisi konstitusi diusulkan oleh Komite Tetap Kongres Nasional
Rakyat atau lebih dari seperlima dari delegasi ke Kongres Nasional
Rakyat dan harus disetujui mayoritas dua pertiga dari Kongres Nasional Rakyat.
Aturan hukum yang dilaksanakan bertujuan untuk membangun
China sebagai negara sosialis dengan aturan hukum yang mengikat seluruh
rakyatnya. Seluruh masyarakat, partai politik dan organisasi sosial
harus mematuhi konstitusi dalam segala tindakan mereka dan tidak akan ada hak
istimewa untuk berada diatas konstitusi atau hukum. Semua pelanggaran yang
terjadi, jika melanggar konstitusi atau hukum harus diselidiki dan
juga dijatuhi hukum yang sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Walaupun terdapat
sedikit-banyak gerakan ke arah liberalisasi, seperti pemilu yang sekarang diadakan di
setingkat kecamatan dan sebagian badan perwakilan menampakkan sikap tegas mereka dari masa ke masa, partai ini
terus memiliki kawalan
terutama atas pemilihan jabatan-jabatan pemerintahan. Popularitas Partai Komunis China
di kalangan rakyat sulit diukur, karena tiada pemilu ditingkat nasional, selain
itu juga dapat dipastikan ada sebagian rakyat China yang mendukung partai
ini dan ada juga yang membantahnya. Secara umum, banyak dari mereka yang suka
akan peranan pemerintahan mengabadikan stabilitas, yang membolehkan ekonomi
maju tanpa masalah apapun. Masalah-masalah politik yang utama di Cina adalah
jurang sosial diantara kaya dan miskin dan gejala KKN yang berlaku karena
birokrasi pemerintahan.
Ada sebuah
program Partai Komunis China pada tahun 1958-1960 yang bertujuan untuk membangkitkan
perekonomian China melalui industrialisasi secara besar-besarandan memanfaatkan
tenaga kerja murah.[6] Namun program ini akhirnya
menyebabkan bencana ekonomi karena kurang adanya realistisnya program ini sejak semula. Adapun faktor-faktor
yang menyebabkanterjadinya kegagalan program ini, adalah :
· Seluruh tenaga kerja yang
produktif dibidang agraris dipindahkan ke bidang industri, sehingga tidak ada
petani yang menanam tanaman sebagai stok bahan pangan.
· Angka-ankastatistik
yang dilambungkan tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan.
· Programini
menyebabkan kematian karena bencana kelaparan.[7]
C. Hubungan Diplomatik
Dalam hubungan
diplomatik, China termasuk kedalam negara yang aktif dalam berbagai organisasi
internasional seperti; UN, APEC, ASEAN (dialogue partner), FAO, WTO, IMF, Interpol dan
sebagainya. Hubungan diplomatik antara China dengan beberapa
negara dunia tergolong harmonis, contohnya; hubungandiplomatik antara
China-Australia. Hubungan diplomatik antara China dengan Australia terus tumbuh
dan semakin matang, kerangka hubungan diplomatik antara China dan Australia
dibangun atas dasar mutual respect atau hubungan timbal-balik. Pada
tahun 2008-2009 Autralia menobatkan China sebagai largesttrading
partner, hal ini dikarenakan suksesnya perdagangan yang dilakukanantara
kedua negara yang mencapai $83.0 miliar. PadaMaret 2009 Menteri Luar
Negeri Australia, Stephen Smith mengunjungi China untukmembahas The Second
Australia-China Strategic Dialogue. KerjasamaAustralia dan China berlanjut
dalam peranana penting terkait dengan penelitianteknologi dan pendidikan.
Kesimpulan
China merupakan
salah satu negara di kawasan Asia Timur yang saat ini muncul sebagai pusat kekuatan ekonomi
tidak hanya di kawasan Asia Timur tetapi juga di seluruh dunia. Tidak hanya muncul sebagai pusat
perekonomian Asia, China juga dianggap sebagai ancaman bagi negara-negara di
kawasan Asia Timur, seperti; Jepang, Korea Selatan dan Taiwan karena
perkembangan militernya. Selain itu dalam hubungan diplomatik, China terkenal sebagai
negara yang aktif dalam berbagai organisasi internasional. Kedudukan China sebagai anggota tetap
pemegang hak veto dalam Dewan
Keamanan PBB semakin memperkokoh posisi China sebagai negara yang cukup menimbulkan security
terhadap negara-negara tetangganya. Dalam sistem politik dan pemerintahan, China dikategorikan sebagai
negara berhaluan komunis
akan tetapi beberapa pengamat hubungan internasional berpendapat bahwa China tidak sepenuhnya
menerapkan sistem sosialis-komunis. Hal ini terbukti bahwa China merupakan
salah satu negara sosialis-komunis yang dapat survive dari pusaran sistem
kapitalis karena China dapat beradaptasi dengan sistem kapitalis tetapi tetap
dikontrol sepenuhnya oleh negara.
Daftar Pustaka
Buku:
Ivan Tani
Putera. 2007. History of China.
Yogyakarta: Ar- Ruzz Media.
Leo Agung. 2012.
Sejarah Asia Timur 1. Yogyakarta:
Ombak.
Rana Mittler. 2011. Cina Modern Menguasai Dunia. Yogyakarta:
Pustaka Pelajar.
Ririn Darini. Korupsi di China: Perspektif Historis.
Daftar File Penelitian: Universitas
Negeri
Yogyakarta.
Internet:
Bentuk dan Sistem Pemerintahan Republik Rakyat Cina. Diakses 27 Oktober 2014 (Pukul 10:03 WIB).
http://ms.wikipedia.org/wiki/Undang-undang_China. Sejarah Cina. Diakses 27
Oktober
2014
(Pukul 10:03 WIB).
[1]
Leo
Agung. 2012. Sejarah Asia Timur 1. Yogyakarta: Ombak. P. 1.
[2]
Ririn
Darini. Korupsi di China: Perspektif
Historis. Daftar File Penelitian: Universitas Negeri Yogyakarta. P. 5.
[3]
Satu negara dua sistem ini
adalah kebijakan politik khusus oleh Deng Xiaoping untuk penyelesaian masalah
status Hongkong dan Makau yang dikembalikan kedaulatannya dari Inggris dan
Portugis kepada Republik Rakyat China. Satu negara yang dimaksud adalah
Republik Rakyat China dengan pusat pemerintahannya di Beijing, sedangkan Dua
sistem yang dimaksud adalah sosialisme deengan kekuasaan terpusat pada Republik
Rakyat China dan kapitalisme serta demokrasi dalam tingkat yang berbeda di
Hongkong, Taiwan dan Makau.
[4]
Taiwan menjadi sebuah wilayah
yang mempunyai syarat-syarat sebagai negara yang berdaulat namun tidak
mempunyai kedaulatan di dunia internasional karena kurangnya pengakuan dan
hubungan diplomatik.
[5] Komite Tetap Kongres Nasional Rakyat
adalah komite permanen yang mempunyai kekuasaan tertinggi dalam negara. Komite
tetap ini terdiri dari ketua, wakil, sekretaris jendral dan anggota. Ketua dan
wakil komite tetap tidak boleh menjabat lebih dari 2 periode berturut-turut.
[6]
Lompatan Jauh ke
Depan menjiplak sistem yang telah dilakukan Uni Soviet, sambil memasukkan
unsur tradisional Cina. Pelaksanaan program ini dilakukan melalui dua jalur,
yaitu pada peningkatan produksi baja sebagai bahan baku, pendirian
industri ringan serta konstruksi.
[7]
Tercatat ada selitar 21 juta
orang yang meninggal secara tidak wajar, dan lembaga non pemerintah mencatat
sekitar 20 juta orang meninggal karena kelaparan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar